Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat hal terkait pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

KPK pada Selasa memeriksa enam saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto, dan pegawai PT SAP Indonesia Muda Ikhsan Harahap.

Selanjutnya, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, dan Kartika Wulansari dari unsur swasta.

"Saksi Zudan Arif Fakrulloh, penyidik mengonfirmasi keterangan mengenai pembahasan dasar hukum dalam proses awal pengadaan KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya dari saksi Yuniarto, kata Febri, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan yang dilakukan PNRI dalam proyek KTP-el.

"Saksi Anthony Pheanto, penyidik mendalami penukaran uang sebagai bagian dari aliran dana KTP-el," ujar Febri.

Terakhir, untuk saksi Kartika Wulansari, penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait keikutsertaan PT Murakabi dalam proses pengadaan KTP-el.

Selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Baca juga: KPK panggil Dirjen Dukcapil Zudan Arif terkait korupsi KTP-e

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating
Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Baca juga: Politikus Golkar Markus Nari didakwa rintangi perkara korupsi KTP-E

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana telah muncul dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini," ujar Saut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019