KPU tetapkan pasangan Wali Kota Padang terpilih pascaputusan MK
Kamis, 6 Februari 2025 22:23
1493 Views
ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi. Dimana pada rapat pleno penetapan tersebut KPU Kota Padang menyebutkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir memperoleh 176.648 ribu suara atau setara 55,17 persen dari total suara sah. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.