Jakarta (ANTARA) - Permohonan sengketa caleg Partai Demokrat Djoko Udjianto terkait Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Jawa Tengah tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena pemohon tidak dapat menjelaskan kehilangan suara yang didalilkan.

"Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sidang Pileg, MK akan putus 72 perkara sengketa Pileg 2019

Baca juga: Sidang Pileg, KPU semakin optimistis tidak ada putusan untuk PSU


Mahkamah berpendapat, sepanjang pemilihan anggota DPR Dapil Jateng 3, Djoko Udjianto tidak menyajikan perolehan suaranya yang benar sesuai dengan penghitungan suara menurut dia.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan pemohon juga tidak menjelaskan di mana saja tempat pemungutan suara (TPS) dirinya kehilangan suara.

"Pemohon tidak menjelaskan di mana pemohon kehilangan suara, tidak ada rincian yang jelas di TPS mana saja dan berapa suara yang hilang di tiap-tiap TPS. Termasuk tidak menampilkan persandingan perolehan suara yang benar menurut termohon dan pemohon," kata hakim Aswanto.

Dalam permohonannya, Djoko Udjianto mendalilkan terjadi kecurangan di Dapil Jateng 3 yang terdiri atas Kabupaten Pati, Grobogan dan Rembang yang berakibat pengurangan perolehan suaranya.

Selain itu, ia menyebut terdapat kecurangan caleg separtainya nomor urut 2 sehingga menimbulkan penambahan suara untuk rivalnya itu.

Meski menyebut angka pengurangan perolehan suaranya dan penambahan suara untuk caleg lain, Djoko Udjianto tidak menjabarkan dari mana angka yang didalilkannya tersebut.

Ada pun pada hari kedua pembacaan putusan, Mahkamah akan memutus 72 perkara dari 18 provinsi, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jambi, Maluku Utara, DKI Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara PHPU Legislatif 2019 ini digelar selama empat hari mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg Perindo Jateng tak penuhi syarat formil

Baca juga: Sidang Pileg MK, permohonan PAN Jateng tak penuhi syarat formil

Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima permohonan caleg Berkarya Maluku Utara

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019