Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) akan mengarahkan pengambilan kebijakan memperhatikan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Undang-undang Sisnas Iptek merupakan tonggak sejarah kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Dengan Undang-undang tersebut, pengambilan kebijakan pembangunan nasional akan memerhatikan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Hammam dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan untuk pertama kalinya hasil inovasi dan teknologi anak bangsa akan dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

"Selama ini kaji terap teknologi dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional, hanya dijadikan rekomendasi saja. Setelah Undang-undang Sisnas Iptek ini ada, maka kaji terap teknologi akan dijadikan salah satu dasar dalam perumusan kebijakan. Hal ini tentu akan meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa," kata Hammam.

BPPT, lanjutnya, mendukung penuh realisasi UU Sisnas Iptek. Melalui undang-undang yang baru saja digolkan tersebut ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki posisi yang kuat dalam pembangunan nasional.

Karenanya ia mengatakan UU Sisnas Iptek merupakan langkah awal untuk menciptakan lompatan kemajuan bagi Bangsa Indonesia.

Pertegas posisi BPPT

Kehadiran UU Sisnas Iptek yang baru disahkan DPR pekan lalu, menurut Hammam, juga menegaskan tujuh peran BPPT, yakni perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi iptek.

Hammam berharap undang-undang ini diimplementasikan di peraturan turunannya dan kuat, sehingga BPPT dapat lebih eksis dalam menghadirkan inovasi teknologi dalam pembangunan nasional.

"Kami terus berupaya agar inovasi dan teknologi menjadi penghela pertumbuhan ekonomi nasional. Jika semua penyelenggara iptek bergerak niscaya bisa visi Indonesia Emas akan terwujud dengan optimal,” ujar Hammam.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019