Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan jajarannya berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2.391.876.827 atau lebih kurang Rp 2,3 miliar dari tindak pidana korupsi yang diungkap.

"Untuk perkara pidana korupsi selama satu tahun terakhir ini dalam proses penyidikan 14 kasus dan sudah masuk tahap penuntutan 38 kasus di Bidang Pidsus Kejati dan ditambah seluruh Kejari di Kalsel," terang Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Senin.

Hal itu dikatakannya saat press release perkara selama periode Juli 2018 sampai Juni 2019 yang digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-59 tahun 2019.

Baca juga: Kejati Papua selamatkan uang negara hasil korupsi Rp15,7 miliar

Baca juga: DPR: lembaga inspektorat perlu optimalkan penyelamatan uang negara

Baca juga: Menyelamatkan triliunan rupiah dari penyelundupan benih lobster


Adapun untuk dugaan tindak pidana korupsi yang masih ditelisik alias masuk tahap penyelidikan sebanyak 19 kasus.

"Selama setahun terakhir, kita juga melakukan eksekusi 62 terpidana korupsi. Sedangkan upaya hukum banding 6 perkara, kasasi 25 perkara, kasasi (KDKH) 1 perkara, dan peninjauan kembali 11 perkara," papar Arie didampingi wakilnya Hj Masnunah serta seluruh Asisten.

Menurut Arie, dirinya tidak mengklaim keberhasilan dalam pengungkapan perkara korupsi dilakukan semata oleh Kejaksaan saja. Namun sinergi bersama penegak hukum yaitu Polri serta elemen masyarakat yang peduli jadi kunci keberhasilan membongkar praktik haram "memakan" uang rakyat tersebut.

Karena diungkapkan Arie, upaya pencegahan jadi penekanan pimpinan di Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi. Untuk itu, butuh kepedulian semua stakeholder mengajak orang-orang di lingkungannya agar tak melanggar hukum yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan oleh Kejaksaan sendiri dilakukan secara masif oleh Bidang Intelijen, di antaranya melalui program penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah, penerangan hukum dan jaksa menyapa.

Kemudian Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Kalsel memberikan pengawalan dengan total jumlah anggaran Rp1.457.610.158.800 dari 61 instansi, termasuk 24 instansi yang meminta pengawalan.

Sementara di 13 Kejari jajaran, TP4D memberikan pengawalan pada 150 instansi dengan jumlah anggaran Rp420.535.745.539 diamankan dari potensi bisa diselewengkan.

Selain di Bidang Pidana Khusus, penyelamatan keuangan negara juga berhasil dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk tingkat Kejati Rp 1.263.059.200.000 keuangan negera diselamatkan dan Rp 2.368.490.199 dipulihkan. Sedangkan di Kejari jajaran, Rp 2.846.380.843 keuangan negara diselamatkan dan Rp 19.916.323.800 dipulihkan.

Arie menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, tentu insan Adhyaksa harus bersih jika ingin "bersih-bersih". Untuk itu, dia memastikan tindakan tegas bakal diberikan kepada jaksa yang melakukan pelanggaran.

Bidang Pengawasan Kejati Kalsel mencatat, ada 29 laporan pengaduan masyarakat terkait ulah oknum jaksa yang diduga melakukan penyimpangan dalam tugas.

Hasil pemeriksaan dari tindak lanjut pengaduan tersebut, penjatuhan hukuman disiplin diberikan kepada 3 jaksa dan 1 staf tata usaha dengan sanksi penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Sedangkan pada Bidang Pidana Umum Kejati, ada 511 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk dari Kepolisian. Kemudian Pidum jajaran Kejari ada 4.868 SPDP. Diketahui perkara tindak pidana narkotika paling dominan dalam beberapa tahun terakhir di Kalsel.
Kajati Kalsel Arie Arifin bersama gubernur dan forkopimda melakukan pemotongan tumpeng saat syukuran Hari Bhakti Adhyaksa. (antara/foto/firman)


Sementara dalam acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya berharap Kejaksaan dapat terus memberikan pengawalan kepada pelaksanaan pembangunan di Bumi Lambung Mangkurat.

"Mari kita terus bergerak melaksanakan pembangunan untuk Kalsel lebih maju dan sejahtera dengan diiringi pendampingan dan pengawalan dari Kejaksaan agar dalam prosesnya tidak melanggar hukum," tandasnya.

Acara syukuran sendiri berlangsung meriah dengan gelaran lomba menyanyi oleh jajaran pegawai Kejaksaan. Kajati pun menghadiahkan satu unit sepeda motor bagi sang pemenang. Kemudian juga dibagikan hadiah undian seperti televisi, kulkas, hingga sejumlah unit sepeda motor bagi yang beruntung.

Pewarta: Firman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019