Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua, Senin, menahan dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dengan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.

Kepala Kejati Papua Heffinur, di Jayapura, mengakui, baru dua dari tiga tersangka yang ditahan yakni JW, mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2013 dan RU mantan Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016-Juli 2017.

Sedangkan ABH belum dapat dieksekusi dengan alasan kedukaan, kata Heffinur, seraya menambahkan, penyidik tetap memberikan kesempatan kepada tersangka dengan alasan kemanusiaan.

Namun, seperti halnya kedua tersangka lainnya, ABH dalam kasus tersebut menjabat sebagai bendahara pengeluaran APBN akan tetap ditahan, kata Aspidsus Kejati Bangkit yang turut mendampingi Kajati Papua.

Adapun besar kerugian negara yang diduga dilakukan ketiga tersangka sekitar Rp33 miliar, dengan perincian JW sekitar Rp10 miliar, RU sekitar Rp23 miliar, dan ABH sekitar Rp1 miliar.
Baca juga: Kejati tangani dugaan korupsi Rp27 miliar KPU Sarmi

Kasie Penyidik Kejati Papua Nixon Mahuse secara terpisah mengatakan, sebelum dibawa ke LP Abepura, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya .

Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura, kata Mahuse.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019