Kami juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan transaksi menggunakan layanan jasa keuangan digital lantaran masih banyak perusahaan financial technology (fintech) tak resmi yang coba beroperasi di Indonesia.

"Kami juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono di Gedung OJK, Jakarta, Jumat.

Hingga akhir tahun lalu, OJK telah menutup hampir 900 perusahaan fintech karena ilegal dan melakukan praktik curang.

Triyono mengatakan pemberangusan tersebut merupakan bukti bahwa OJK terus aktif melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahan fintech nakal di Tanah Air.

Namun demikian, dia tidak memungkiri bahwa masih banyak perusahaan fintech ilegal, termasuk dari luar negeri yang mencoba masuk kembali ke Indonesia setelah ditutup.

"Bagaimana mencegahnya memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak hanya sekedar PR (Pekerjaan Rumah) dari kami di OJK karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kualitas untuk mendukung para pelaku ini," ucap Triyono.

"Sebagai ilustrasi kami hanya bisa mencegah mereka masuk ke Indonesia, artinya internet gateway-nya yang kita tahan, tapi mereka secara fakta masih ada di luar. Jadi artinya itu yang kemudian agak menyulitkan kami," tambah dia.

Triyono berpesan kepada masyarakat agar melakukan pengecekan saat bertransaksi digital. Salah satunya dengan memastikan perusahaan fintech yang digunakan jasanya telah terdaftar resmi di OJK.

"Apakah dia memang sudah memiliki status yang resmi dari otoritas atau belum. Saya kira istilah dari kita itu adalah butuh pihak untuk bekerja sama tidak hanya sekedar di otoritas, tetapi para pengguna itu sendiri," ujar Triyono.

Baca juga: Hati-hati, OJK sebut bisnis pembiayaan berisiko tertinggi di fintech

Baca juga: Diprediksi berkembang, OJK bakal buat aturan khusus verifikasi digital


 

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019