Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, kata Ketua Majelis Hakim
Denpasar (ANTARA) - Seorang terdakwa, I Putu Mas Wira Adi Kusuma (22) yang memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 105 butir, divonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim, Kony Hartanto, Jumat.

Terdakwa telah melanggar, karena memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin pihak berwenang sebanyak 105 butir dengan berat keseluruhan 34,52 gram netto, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa I Putu Mas Wira Adi Kusuma dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp800 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Baca juga: Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan 994 ekstasi dari Jerman

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Made Tofan Amijaya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp800 juta rupiah dengan subsidair 6 bulan penjara.

Kejadian bermula saat sebelum dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa, petugas kepolisian bersama BNNP Bali lebih dulu menangkap saksi dua orang laki-laki (perkara dalam berkas terpisah), yaitu Muhamad Ikhsan dan M. Dani, di Bandara Ngurah Rai.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari dua saksi tersebut berupa empat paket sabu-sabu yang beratnya hampir satu kilogram (kg) disimpan dalam sandal yang digunakan M. Dani pada bagian kiri dan kanan. Dari empat paket sabu tersebut Dani diminta menyerahkan dan mengantarkan kepada terdakwa I Putu Mas Wira Adi Kusuma.

Baca juga: Tersangka asal Lampung ditangkap dapat kiriman ganja Jerman

Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak kenal untuk mengambil sabu di salah satu hotel di Kuta dengan cara menukar sandal dengan sandal yang digunakan Dani.

Kemudian, saat terdakwa melihat Dani, dan di waktu yang sama juga, pihak BNNP Bali sudah menanti kedatangan terdakwa untuk dilakukan interogasi.

Lalu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan ekstasi 100 butir dengan berat 35,73 gram netto, dan di rumah kos terdakwa didapati 5 butir ekstasi dengan berat 1,79 gram.

Dalam hal ini, sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi sejak pertengahan 2015 sampai akhir tahun 2016, dan terakhir kali menggunakan sabu pada Maret 2019.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019