Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seorang warga negara Jerman Mahmoud Tatari, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, sebelumnya telah melaporkan seorang warga negara Selandia Baru Mahmoud Abo Annaser dan oknum LPPOM MUI ke Polres Bogor dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal.

Baca juga: MUI : Industri makanan-minuman harus bersertifikasi halal

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH, sedang mengurus perpanjangan akreditasi halal pada tahun 2016.

Pada saat kliennya merasa bahwa proses perpanjangan akreditasinya tidak kunjung selesai, Tatari mendapat telepon dari Annaser yang meminta uang agar perpanjangan akreditasi tersebut dapat diselesaikan.

Baca juga: Wapres minta sertifikasi halal tak sulitkan masyarakat dan pengusaha

"Tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," kata Ramzy.

Ia menambahkan kliennya dimintai uang sebesar 50 ribu euro dan atas permintaan tersebut kliennya meminta bertemu dengan pengurus LPPOM MUI.

Setelah bertemu dengan oknum LPPOM MUI, kliennya setuju melakukan pembayaran.

Namun setelah itu, kliennya baru mengetahui bahwa Annaser bukan konsultan di MUI dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada November 2017.

Ramzy berpendapat penanganan kasus tersebut berjalan lambat sehingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk kembali melaporkan kepada Bareskrim Polri.

"Hari ini kami gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor," katanya.

Sementara kuasa hukum MUI Iksan Abdullah membantah keterlibatan MUI dalam kasus ini. Menurut dia, kasus ini murni penipuan yang dilakukan oleh Annaser.

"MUI tak ada keterlibatan dan tidak menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser," kata Iksan.

Iksan memastikan bahwa perpanjangan sertifikat halal tidak dikenakan biaya.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan Tatari yang memilih untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus perpanjangan akreditasinya.

"Sudah 20 tahun lebih, (Halal Control GmbH) bermitra dengan MUI. Kenapa sekarang dia gunakan jasa konsultan?," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019