Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke  Diah Pitaloka, optimistis DPR akan mendukung permohonan amnesti yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan surat dari Presiden (soal amnesti Baiq Nuril) sudah dikirim ke DPR dan besok pada paripurna 16 Juli bisa dibacakan sehingga pada paripurna lagi pada 26 Juli sudah ada keputusan, karena kalau sudah masuk masa penutupan sidang 26 Juli artinya sudah masuk reses akan sulit lagi mengumpulkan (anggota dewan)," kata Rieke di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Senin.

Pada hari ini Baiq Nuril Maknun menyerahkan sejumlah surat dukungan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai permohonan amenestinya.

Moeldoko menerima Baiq Nuril didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. Sedangkan Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah memberikan surat rekomendasi amnesti atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini menjerat Baiq Nuril.

Baca juga: Baiq Nuril bacakan surat untuk Presiden Jokowi

"Insya Allah kawan-kawan DPR lintas fraksi yang kami pernah komunikasi dapat merespon dengan baik surat dari Sekretariat Negara," tambah Rieke.

Apalagi menurut Rieke, pengajuan amnesti berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 2 sehingga memiliki mandat yang kuat.

"Tapi DPR tentu tidak bisa menjadikan permohonan amnesti tersebut sebagai bahan pertimbangan kalau surat belum dikirimkan ke Setneg," ungkap Rieke.

Hari ini, Rieke, Baiq Nuril dan pengacaranya mendatangi Sekretariat Negara (Setneg) untuk mencari tahu posisi surat rekomendasi tersebut.

"Sesuai pasal 14 UUD 1945, surat rekomendasi amnesti melalui Setneg karena itu saya dan Baiq Nuril akan ke Setneg untuk memastikan apakah niat mulia Preisden Jokowi yang akan memberikan amnesti, niat mulia Pak Jokowi yang akan berkirim surat ke DPR telah dibuat oleh Setneg dan dikirim ke DPR karena besok 16 Juli sidang paripurna di DPR," kata Widodo Dwi Putro.

Ia mengaku tidak akan pulang ke Lombok sebelum mendapat kepastian surat Setneg.

"Kita tidak pulang ke Lombok sebelum kami memastikan surat sudah dikirim oleh Setneg ke DPR karena memang momentumnya besok DPR akan sidang paripurna dan itu akan dibacakan baru DPR akan merespon untuk sidang paripurna berikutnya, bisa dibayangkan kalau surat belum terkirim ke DPR maka jalan terjal makin menanti," ungkap Widodo.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baca juga: Kantor Kepresidenan akan proses surat pengajuan amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019