Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, di Medan, Minggu malam, mengatakan saat ini tersangka itu, sudah ditahan di Mapolda.

Baca juga: Pegawai pajak yang terkena OTT pasti diberhentikan sementara

Baca juga: Kepala Kantor Pajak Ambon dibebastugaskan

Baca juga: Menkeu sebut OTT bantu kementerian atasi korupsi


Sebelumnya, menurut dia, AP, orang pertama di BPKD Pematang Siatar datang ke Mapolda Sumut, Sabtu malam (13/7) dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam lamanya, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu, karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama,dan AP dianggap yang harus bertanggung jawab.

"Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmati dana tersebut," ucap dia.

Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut, menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus OTT di BPKD Pematang Siantar, yakni EZ bendahara BPKD Pematang Siantar, dan AP Kepala BPKD Pematang Siantar.

"Sebanyak 16 orang saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Pematang Siantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB, dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.

Selain itu, petugas kepolisian memboyong 16 orang saksi ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.

OTT tersebut dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah milik anggota pegawai BPKD Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang diterima triwulan II Tahunm 2019.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019