ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (TPPU BNN) menyita uang dan aset senilai Rp5 miliar hasil pengungkapan narkoba jaringan Malaysia. Aset tersebut diduga hasil pencucian uang dari tiga tersangka yang merupakan ayah, anak, dan menantu di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, yang juga diduga dibantu tiga orang istrinya. (Donny Aditra/Soni Namura/Nusantara Mulkan)