Yogyakarta (ANTARA) - Tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak 2019 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dua orang di antaranya diberhentikan.

"Kalau kita fokus pada pelanggaran kode etik ya, dan di Bantul itu ada tujuh KPPS di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), dua orang diberhentikan, yang lima orang diberi peringatan tertulis," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Bantul, Sabtu.

Baca juga: KPU Yogyakarta gelar evaluasi internal inventarisasi masalah

Pihaknya tidak menyebutkan anggota KPPS di TPS mana, akan tetapi informasi yang dihimpun dari KPU Bantul, ketujuh anggota penyelenggara pemilu tingkat TPS itu yang bertugas di salah satu TPS wilayah Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Bantul.

Selain tujuh anggota KPPS yang dua diantaranya diberhentikan itu, kata dia ada satu orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman DIY yang juga diberhentikan karena pelanggaran kode etik yang masuk kategori pelanggaran berat.

"Jadi pelanggaran kode etik mulai dari PPK, PPS hingga KPPS itu sekarang kewenangan tidak hanya di DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu), tetapi di KPU kabupaten/kota. Untuk Gunung Kidul, Kulon Progo dan Yogyakarta sejauh ini tidak ada," katanya.

Hamdan mengatakan, para komisioner KPU Bantul sudah memberikan sanksi kepada petugas KPPS yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan tentunya hal itu juga menjadi bahan evaluasi bagi KPU kabupaten dalam menyelenggarakan pemilihan ke depan.

"KPU Bantul sudah melaksanakan prosedur yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja prosedur sudah dilaksanakan semua mulai dari membentuk tim untuk mengklarifikasi sampai membuat keputusan untuk pemberhentian," katanya.

Dia mengatakan, adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DIY sebenarnya juga pernah terjadi dalam Pemilu 2014, yang mana saat itu ada anggota KPPS yang melakukan pelanggaran hingga berakibat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Saat itu langsung diganti dengan KPPS yang baru karena dia terbukti melanggar kode etik. Jadi kurang lebih kasus hampir sama, cuma yang sekarang ini agak memprihatinkan seperti yang di Sleman itu sudah kita berhentikan tapi kasus hukum masih jalan," katanya.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Yogyakarta lakukan persiapan PHPU
Baca juga: KPU Yogyakarta gelar pleno penetapan caleg terpilih 3 Juli

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019