Ambon (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman seorang calon tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan dari Kota Ambon ke Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.

"Memang benar, Disnakertrans menggagalkan upaya pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui Batam, dan pelaku perekrutan maupun pengantar sudah diketahui identitasnsya serta diamankan," kata Plt Kepala Disnakertrans Maluku, Meky Lohy di Ambon, Sabtu.

Baca juga: Polda Kepri ungkap dugaan pengiriman TKI legal dari Batam

Menurut dia, penyaluran TKI ilegal ini dilakukan perorangan yang diduga kuat sudah memiliki pengalaman merekrut dan mengirim orang ke luar negeri.

Korban yang merupakan calon TKI ilegal ini adalah seorang wanita dewasa kelahiran sekitar tahun 1992 berinisial ML, sementara saksi yang mengantarkan korban ke Bandara internasional Pattimura Ambon pada Kamis, (20/6) adalah seorang pria berinisial JD.

Baca juga: Sindikat tampung TKI ilegal di Kepri sebelum dikirim ke Malaysia

Saksi diminta tolong oleh suami SW untuk mengantarkan korban ke bandara saat itu.

"Oknum SW berada di Kabupaten Seram Bagian Barat namun belum bisa dibawa ke Ambon guna menjalani pemeriksaan karena baru selesai melahirkan," kata Meky Lohy.

Selain itu, masih ada dua pelaku lain di Batam berinisial F bersama ibunya yang bertugas menjemput korban saat tiba di Kepulauan Riau dan kini telah diamankan di sana.

Ia mengatakan TKI ilegal ini biasanya diberangkatkan dari Ambon menuju Surabaya (Jatim) lalu kembali melanjutkan perjalanan ke Batam (Kepri) baru nantinya dikirim ke Malaysia.

"Untuk berangkat ke Malaysia, korban tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena pihak agen dari Malaysia yang menanggung biayanya dengan mengirim Rp30 juta untuk satu orang TKI ilegal," kata Meky Lohy.

Menurut dia, pihak agen awalnya akan mengirim uang panjar setengah dari Rp30 juta kepada pelaku yang melakukan perekrutan dan sisanya dikirim lagi bila TKI ilegal sudah sampai di Malaysia.

"Ada mekanisme kerja di Disnakertrans dan sudah ada jaringan kerja sama dengan aparat kepolisian untuk penanganan kasus seperti ini sehingga pada saat melakukan hal-hal seperti ini, nantinya Berkas Acara Pemeriksaan tersangka ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Setelah BAP selesai dibuat oleh PPNS baru, kata dia, hasilnya diserahkan untuk penyidik Polri.

Disnakertrans Maluku melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Kepulauan Riau untuk mengungkap pelaku di daerah itu, termasuk berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten SBB untuk mengamanan pelaku perekrutan.

"Kita juga sudah melaporkan secara resmi ke Kemenaker dan mendapat perhatian serius serta apresiasi, sebab kita membangun koordinasi lintas provinsi dalam menggagalkan proses pengiriman TKI ke luar negeri secara ilegal," katanya.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019