Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi mengaku dikonfirmasi soal risalah rapat terkait pembahasan proyek paket penetapan KTP-elektronik (KTP-e).

KPK pada Selasa memanggil mantan anggota DPR RI 2009-2013 itu sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-e.

"Ya, rapat-rapat," kata Taufiq usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Taufiq juga mengaku penyidik mengonfirmasi soal pengetahuannya terhadap tersangka Markus.

"Kenal apa tidak (dengan Markus Nari)," kata Taufiq.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang saat proses perpanjangan proyek KTP-e saat itu.

"Tidak ada," kata Taufiq.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Yasonna sebut tidak ada keterangan berbeda dalam pemeriksaannya
Baca juga: KPK panggil Yasonna Laoly terkait KTP Elektronik
Baca juga: KPK dalami peran Markus Nari dalam perkara KTP Elektronik
Baca juga: KPK panggil tiga anggota DPR terkait perkara KTP-Elektronik

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019