Palu (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPPPA) mengajak segala komponen dan pengambil kebijakan untuk bersama-sama menyatukan persepsi menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dalam situasi normal (non-bencana) maupun situasi darurat bencana.

"Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender, mari kita bersinergi, bahu membahu, merapatkan barisan untuk selalu mengkampanyekan dan menolak sekecil apapun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,"  kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Danes, di Palu, Jumat.

Vennetia R Danes menjadi salah satu pembicara pada fasilitasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Bencana yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu melibatkan DP3A Sulteng kerja sama Kementerian PPPA melibatkan DP3A di daerah terdampak bencana, yang di selenggarakan di Palu.

Kementerian PPPA, sebut vennetia,menitipkan saudara dan anak-anak kita yang menjadi korban bencana khususnya dan semua perempuan dan anak Sulawesi Tengah umumnya untuk dilindungi dan dipenuhi haknya sebagai bentuk kerja kita bersama.

Ia mengakui bahwa hal ini menjadi kewajiban dari Kementerian PPPA, sebagai tertuang dalam salah satu prioritas RPJMN tahun 2015-2019 yaitu upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan melalui pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan.

Dia melanjutkan, hal itu telah dirumuskan dalam prioritas tahun 2017 ke dalam tiga tujuan utama yang disebut three ends, yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.

"Namun hal ini tidaklah terwujud sebagaimana yang kita harapkan, jika tidak sama-sama KPPA dengan kementerian/lembaga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai peran dan fungsinya," ujar dia.

Baca juga: Kemen-PPPA : Prioritaskan perlindungan perempuan-anak dalam bencana

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat per tahun terdapat 13 juta perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual.

"Ada sekitar 13 juta perempuan mengalami kekerasan dalam satu tahun," kata Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Bencana.

Rakor itu digelar untuk penyusunan rencana induk pemulihan kembali perempuan dan anak dalam bencana, yang digelar oleh Kementerian PPPA bekerjasama UNFPA dan DP3A Sulteng, di Palu, 18 - 19 Juni 2019.

Ia mengatakan hasil pendataan khusus untuk kekerasan terhadap perempuan melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan bahwa 1 di antara 3 perempuan usia 15 - 64 tahun atau 33,4 persen mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Kemudian, dalam catatan Kementerian PPPA, sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15 - 64 tahun atau 9,4 persen mengalami kekerasan seksual dalam 12 bulan terakhir.

Selanjutnya, kekerasan pada anak dari hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Nasional (SPHARN) tahun 2018, menunjukkan bahwa 2 dari 3 anak-anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Baca juga: Menteri PPPA minta kepala daerah dukung pemberdayaan perempuan-anak
Baca juga: DAP apresiasi Kementerian PPPA libatkan tiga tungku

 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019