Jakarta (ANTARA) - Kesaksian Tim Kampanye Nasional (TKN) capres 01, Anas Nashikin, mengonfirmasi kepada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, hadir dalam pelatihan saksi pemilu atau Training of Trainers (TOT) pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin.

Anas menyatakan itu di depan Majelis Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.

Di dalam pelatihan yang berlangsung di hari kerja atau pada Kamis 20-21 Februari 2019 yang lalu tersebut, Anas mengatakan kepada kuasa hukum BPN 02 tokoh-tokoh politik senior tersebut memberikan materi pengarahan kepada peserta pelatihan.

“Apa yang salah dari hal tersebut?” tanya Anas.

Anas mengatakan Moeldoko hadir sebagai bagian dari TKN Jokowi. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Tak hanya Moeldoko, kehadiran Ganjar Pranowo juga dipersoalkan oleh kuasa hukum BPN 02, Teuku Nasrullah.

Dia menanyakan ke Anas apakah Moeldoko dan Ganjar mengajukan surat cuti untuk hadir di pelatihan tersebut. Anas mengaku tidak mengurusi hal itu.

Selain Moeldoko dan Ganjar Pranowo, Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga hadir dalam kesempatan kali itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pernah menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2).

Baca juga: Sidang MK, Nasrullah minta saksi tidak temui pihak terkait

Ia juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

Baca juga: Sidang MK, Wayan: advokat harus bantu Majelis supaya putusan adil

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019