Bogor (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat memberikan persyaratan agar siswa SMA Negeri 4 Kota Bogor yang mengadu ke Presiden Jokowi gara-gara tidak bisa ikut ujian nasional (UN) pada tahun 2018.

"Dia jalurnya jalur internasional, mau belok ke nasional, tidak bisa. Solusinya, ikut ujian (paket B), kalau tidak ya tidak bisa," ujar Kadisdik Kota Bogor, Fakhrudin alias Fahmi  usai audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Balaikota Bogor, Kamis.

Baca juga: Jokowi : masalah PPDB zonasi perlu dievaluasi

Ia menjelaskan, siswa yang tidak disebutkan namanya ini merupakan lulusan SMP internasional di Kota Bogor, kemudian melanjutkan sekolah di SMA internasional Tangerang. Pada perjalanannya, siswa tersebut pindah ke SMA Negeri 4 Kota Bogor dengan hanya menggunakan nilai-nilai raport.

Fahmi mengatakan, pada umumnya, siswa SMP internasional yang berniat melanjutkan sekolah di SMA nasional, terlebih dahulu mengikuti Ujian Nasional (UN) di penghujung masa SMP. Hal itu dilakukan untuk memperoleh ijazah SMP.

"Sekolah internasional boleh ikut ijazah kita, tapi ikut UN. Misalnya Sekolah Bogor Raya, Sekolah Pelita Harapan, itu ada yang ikut UN ada yang engga. Yang ikut UN ini yang dapat ijazah," jelas Fahmi.

Namun, sayangnya siswa yang bersangkutan hingga kini enggan mengikuti ujian paket B untuk memperoleh ijazah SMP. Padahal, menurut Fahmi cara tersebut merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh ijazah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Kementerian Setneg merespons salah satu aduan dari siswa SMA Negeri 4 Kota Bogor, Jawa Barat yang tidak bisa ikut UN tahun 2018.

"Ini terkait ada anak sekolah lapor ke Presiden, ga bisa ikut ujian nasional. Dia ngadu ga bisa ikut ujian nasional SMA karena ga punya ijazah SMP," ujar Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Setneg, Hadi Nugroho kepada ANTARA usai audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balaikota Bogor, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Pemerhati sebut PPDB zonasi cegah terjadinya jual beli kursi
Baca juga: Pendaftaran di sistem zonasi PPDB wajib gunakan KIA

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019