Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 25 Juni sampai 24 Juli 2019 terhadap tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK pun pada Kamis ini telah memanggil Rommy terkait proses perpanjangan penahanan tersebut.

Sebelum memasuki gedung KPK, Rommy sempat membagikan salinan surat kepada awak media soal keluhan-keluhan dari para tersangka yang ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Ini surat yang disampaikan teman-teman penghuni rutan ya, ada dua nih ada tiga rangkap silakan dibagi saja, yang satu tanggal 29 Januari 2019 yang satu 6 Januari 2019. Beberapa dulu yang saya sampaikan sebenarnya berasal dari mereka jadi saya hanya menyuarakan saja," ucap Rommy.

Rommy sebelumnya juga pernah mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan KPK dan mempermasalahkan ventilasi di Rutan KPK yang dianggapnya sangat pengap.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK panggil dua calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Baca juga: KPK dalami peran Rommy dalam pengisian jabatan rektor UIN

Baca juga: Rommy bagikan surat soal keluhan dari para tahanan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019