Dulu di Muktamar NU pernah, hanya itu tidak pernah lagi, ucap Syarif
Jakarta (ANTARA) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Syarif mengaku pernah bertemu dengan Romahurmuziy alias Rommy, tersangka suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Dulu di Muktamar NU pernah, hanya itu tidak pernah lagi," ucap Syarif usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Syarif sebagai saksi untuk tersangka Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Namun saat pertemuan itu, ia mengaku tidak berbicara dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Tidak ada, tidak ada. Orang penting mana mau ketemu saya," ucap Syarif.

Ia pun menyatakan saat dirinya mengikuti seleksi calon rektor IAIN Pontianak tidak ada intervensi.

"Ya ada pansel (panitia seleksi), saya punya tim pansel, punya tim senat kemudian di komsel (komisi seleksi) periksa tujuh profesor. Tidak bisa diintervensi silakan tanya di sana nilainya seperti apa, saya kan tidak tahu," ujar dia.

Baca juga: Pengacara sebut pemberian untuk Menteri Lukman adalah "bisyaroh"

Syarif telah dilantik menjadi Rektor IAIN Pontianak pada 6 Juni 2018 lalu.

Untuk diketahui, KPK pada Senin memanggil tujuh saksi untuk tersangka Rommy, yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: JPU KPK bacakan dakwaan penyuap Rommy Rabu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019