Palembang (ANTARA) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan (Women"s Crisis Center-WCC) Palembang, Sumatera Selatan menyesalkan masih ada kasus kawin kontrak dengan alasan klise untuk mengatasi masalah kesulitan ekonomi keluarga pada zaman serba maju sekarang ini.

"Menanggapi kasus perdagangan orang atas modus kawin kontrak yang terbongkar di perumahan mewah Kompleks Surya Purnama di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada pertengahan Juni 2019 ini merupakan tindakan eksploitasi terhadap perempuan yang seharusnya tidak boleh terjadi," kata Ketua Women"s Crisis Center (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Minggu.

Kawin kontrak jelas salah satu bentuk eksploitasi perempuan terutama ketika mereka dalam kondisi ekonomi yang terbatas.

Permasalahan tersebut seringkali dijadikan pintu masuk untuk memperdaya perempuan.

Sindikat perdagangan orang atas modus kawin kontrak yang terbongkar di perumahan mewah Kota Pontianak, tidak menutup kemungkinan terjadi juga di kota-kota lain di Indonesia.

Berdasarkan data pengaduan dan pengamatan aktivis WCC di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel, hingga kini belum ditemukan kasus serupa.

"Secara terang-terangan belum ditemukan kasus serupa di daerah ini, namun di bawah permukaan kasus tersebut bisa saja ada di daerah ini," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus kawin kontrak dan perdagangan perempuan/manusia di daerah ini, pihaknya mengimbau kepada kaum perempuan untuk tidak tergiur dengan ajakan kawin kontrak.

Kawin kontrak akan merugikan pihak perempuan baik secara fisik maupun psikologis, jangan sampai kasus tersebut berkembang dan menimbulkan korban yang lebih banyak, kata Yeni.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019