Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menegaskan perkawinan kontrak tidak diijinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.

"Kawin kontrak, menurut Mazhab Syafii, tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak diperbolehkan. Hanya dalam kalangan syiah, kawin kontrak itu sah," kata Faisal di Banda Aceh, Ahad.

Menurut Faisal, apapun alasannya, termasuk dalih ekonomi, kawin kontrak tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, kawin kontrak itu sama saja dengan zina dan prostitusi yang dilindungi.

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Jika, untuk mengubah nasib atau meningkatkan ekonomi, maka berusahalah secara halal.

"Banyak usaha yang peluang usaha halal yang bisa dilakukan. Misalnya, menggarap lahan-lahan tidur untuk pertanian. Kawin kontrak itu sama saja mencari uang tanpa bekerja keras," ketus Tgk H Faisal Ali.

Menyangkut kawin kontrak di Aceh, Faisal yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan sekarang ini tidak terdengar lagi praktik tersebut. Sebelumnya, ketika masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah tsunami sering terdengar.

"Saat itu, ada beberapa orang Aceh yang tidak paham melakukan kawin kontrak dengan pekerja rehabilitasi dan rekonstruksi setelah tsunami. Sekarang ini tidak terdengar lagi," kata Faisal.*


Baca juga: Permasalahan kawin kontrak dinilai kompleks

Baca juga: Komnas Perempuan: kawin kontrak bentuk eksploitasi terhadap perempuan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019