Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum menerima pengaduan soal tunjangan hari raya (THR) dari karyawan perusahaan yang ada di wilayah itu.

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Jumat.

Dengan tidak adanya laporan dari karyawan itu, menjadi salah satu indikasi bahwa perusahaan yang ada di Kota Mataram, dapat dinyatakan sudah taat dengan surat edaran yang telah diberikan.

"Dalam surat edaran yang kami layangkan di awal Ramadhan, menegaskan agar perusahaan membayar THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri," katanya.

Kendati demikian, lanjut Hariadi, untuk memastikan karyawan di Kota Mataram ini sudah mendapatkan THR dari masing-masing perusahaan, tim Disnaker sudah melakukan aksi turun ke sejumlah perusahaan yang ada di kota ini.

Perusahaan yang didatangi Disnaker itu meliputi perusahaan besar dan kecil yang bergerak dalam berbagai bidang.

"Alhamdulillah, dari hasil kunjungan kami ke sejumlah perusahaan pada hari Rabu, semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya," katanya.

Hariadi mengatakan, meskipun semua perusahaan sudah membayar THR karyawannya, tetapi Disnaker Kota Mataram tetap membuka posko layanan pengaduan di kantornya. Kalaupun, nanti ada yang hendak melapor saat cuti dan libur Idul Fitri, pihaknya siap menerima via telepon maupun pesan singkat.

"Silakan, kalau ada karyawan yang ternyata belum menerima THR hingga H-1 lebaran, menghubungi kami dan kita siap menindaklanjuti," katanya.

Menurut dia, pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.

Besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah satu kali gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pihak perusahaan tidak boleh menyepelekan hal itu, kalaupun perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR karyawannya harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan," katanya. 

Baca juga: Pemprov NTB anggarkan Rp59 miliar untuk THR ASN
Baca juga: Disnaker Mataram imbau perusahaan bayar THR H-7
Baca juga: Ketua DPR ingatkan pengusaha bayar THR pekerja


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019