Penangkapan terjadi di dua TKP yaitu di depan salah satu ATM Jl. Raya Sukawati, Br. Gelulung, dan di dalam kamar kos No. 8 Jl. Raya Semebaung, Gg. Tegalinggah, Gianyar.
Denpasar (ANTARA) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tersangka pengedar 1,17 kilogram ganja atau berat netto 1.114 gram yang terbungkus dalam empat paket yakni MS di dua tempat kejadian perkara di Gianyar, Bali.

"Kami dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tersangka MS atas kasus ganja sekitar satu kg, yang diperoleh dari seseorang bernama I dari Sumatera dan akan ditindaklanjuti oleh petugas, " kata Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Drs. I Gede Sujana di Denpasar, Rabu.

Gede Sujanan juga menjelaskan bahwa keterangan dari tersangka MS yang hanya menerima barang bukti ganja tersebut melalui salah satu tempat pengiriman barang.

"Hasil penjualan ganja akan digunakan untuk menghidupi dirinya sendiri dan tersangka sudah dua kali membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," katanya.

Untuk jaringannya, menurut dia, akan terus diselidiki sehingga bisa dilakukan penangkapan agar penyelidikan menjadi sempurna.

Penangkapan terjadi di dua TKP yaitu di depan salah satu ATM Jl. Raya Sukawati, Br. Gelulung, dan di dalam kamar kos No. 8 Jl. Raya Semebaung, Gg. Tegalinggah, Gianyar. Tersangka MS ditangkap pada 21 Mei 2019, pukul 20.00 Wita.

Petugas menyita barang bukti narkotika yang diterima berupa 1 (satu) paket plastik klip yang di dalamnya berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 9,91 gram bruto atau 8,73 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 108 gram bruto atau 100 gram netto.

Dengan begitu, berat total paket ganja tersebut adalah 1.174,36 gram brutto atau 1.114 gram netto, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal yang diatur dalam pasal 111 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk itu tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, ada laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan tersangka MS, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dua TKP tempat tersangka menyimpan barang bukti tersebut.

Selain itu, tersangka mengaku awalnya memesan ganja sebanyak setengah kilo gram dengan harga Rp3,5 juta, namun ternyata tersangka dikirimi ganja oleh seseorang bernama "I" sebanyak 1 kilogram, sehingga tersangka baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp1 juta.

Tersangka akan memecah ganja tersebut menjadi paket kecil, dan selanjutnya akan di jual kembali.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019