Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis untuk terdakwa I Putu Adi Sastrawan selama 11 tahun hukuman penjara, karena dinyatakan bersalah dengan mengedarkan 63,58 gram narkoba jenis  sabu dan 94 butir ekstasi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, I Made Pasek, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gede Arthana yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi untuk diminta membawa sebuah paket oleh seseorang berinisial "GS" yang berisikan narkotika jenis sabu -sabu berupa kotak makanan di sekitar Jalan Mertanadi, dengan berat 30 gram yang dipecah menjadi 10 paket.

Saat tuntutan, Jaksa juga menjelaskan bahwa untuk hasil pecahan tersebut, dimasukkannya ke dalam bungkus rokok, dan diletakkannya ke dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam.

Selanjutnya terdakwa memulai perintah yang diminta oleh “GS” untuk kemudian menempel barang di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Tempat lainnya yang juga menjadi sasaran terdakwa berada di sekitaran Jalan Gunung Soputan. Melewati waktu dini hari, terdakwa saat itu sedang menempel dan langsung didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

Tidak hanya penemuan barang bukti narkotika jenis sabu, namun barang bukti lainnya juga ditemukan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, dengan menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir.

Selain itu, saat penggeledahan di kamar terdakwa, petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong dan timbangan elektrik. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk sekali tempel dan GS yang tidak diketahui oleh terdakwa ini siapa, mengirimkan upah tersebut melalui transfer.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019