Palembang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya untuk menampung pengaduan tenaga kerja yang ada di provinsi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Eky Zakya dalam keterangannya di Palembang, Jumat mengatakan, Posko Satgas THR itu berada diseluruh Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten serta Kota se Sumsel.

Ia mengatakan dibukanya posko pengaduan tersebut untuk lebih memudahkan para pekerja dan buruh di daerah menyampaikan keluhannya masalah THR. Penyediaan Posko tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2019 bagi pekerja atau buruh diperusahaan.

Dalam surat edaran itu, juga seluruh kepala daerah gubernur dan bupati serta wali kota untuk melakukan pengawasan dan menegaskan kepada para pengusaha agar melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Bukan itu saja tetapi pihaknya telah mengimbau kepada seluruh Disnakertrans Kabupaten dan Kota di Sumsel untuk menyediakan Posko Pelayanan THR sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan disusul dengan surat edaran Gubernur Sumsel.

"Kita sudah sampaikan kepada seluruh disnaker kabupaten dan kota untuk menyediakan posko di kantor masing-masing," kata dia.

Sebenarnya di Sumsel ini aman, tidak ada gejolak terkait dengan THR karena perusahaan juga sudah sangat memahami hal tersebut.

Namun, kata dia, jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan tentu akan dilayani melalui Posko THR Disnakertrans. Apalagi THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan selambat- lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

"Jadi, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebaran. Kalau tidak,akan kena denda 5 persen dari jumlah THR dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019