Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak ada hal yang baru terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara substansi, kalau dari permohonan yang sudah kami terima tersebut, KPK sangat meyakini semuanya itu bisa dijelaskan dan dibantah permohonan yang diajukan SFB tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Menurut Febri, alasan permohonan yang diajukan Sofyan itu juga sudah sering kali muncul dalam sidang-sidang praperadilan yang diajukan tersangka lain sebelumnya.

"Hal yang sering juga muncul dalam praperadilan yang lain berulang-ulang dimunculkan dalam praperadilan tetapi berulang-ulang juga ditolak oleh hakim," ucap Febri.

Sebagai contoh, kata dia, ketika mengargumentasikan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tersangka tidak pernah diperiksa dalam penyidikan.

"Jadi, seolah-olah pihak pemohon praperadilan masih menganggap KPK harus melakukan penyidikan terlebih dulu, baru kemudian dalam penyidikan menetapkan tersangka, itu sudah sering kali kami jelaskan dan sudah sering ditolak oleh hakim," tuturnya.

Terkait dengan hal itu, dia menegaskan bahwa KPK memiliki ketentuan khusus di Undang-Undang KPK Pasal 44 yang bersifat lex specialis.

"KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka. Ini salah satu yang menjadi keberatan di sana tentu tidak akan terlalu sulit KPK untuk menjawab itu. Namun, karena proses ini juga harus kami lakukan dangan cermat, perlu dilakukan koordinasi," ucap Febri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada hari Senin (20/5) dengan hakim tunggal Agus Widodo.

Namun, KPK pada hari Jumat (17/5) telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan meminta waktu sekitar 4 minggu untuk penjadwalan ulang sidang karena ada kebutuhan koordinasi.

"Misalnya, antara biro hukum dan tim teknis yang tangani ini karena praperadilan ini 'kan yang menangani adalah biro hukum. Koordinasi itu tentu butuh waktu, butuh analisis, dan butuh pendalaman lebih lanjut. Pada saat yang sama, kami juga akan melewati cuti bersama yang cukup panjang sehingga proses-proses koordinasi itu membutuhkan waktu lebih," tuturnya.

Hakim tunggal Agus Widodo pun memutuskan sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada hari Senin (17/6).

Sofyan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019