Jayapura (ANTARA) - Bawaslu menangani 63 kasus pidana pemilu yang terjadi 20 kabupaten dari 29 kabupaten dan kota yang ada di Papua.

Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang kepada Antara di di Jayapura, Sabtu mengatakan, kasus pidana pemilu terbanyak terjadi di Kabupaten Puncak Jaya tercatat 11 kasus menyusul Kabupaten Lanny Jaya dan Tolikara masing-masing sembilan kasus.

Kemudian Kabupaten Yahukimo tercatat enam kasus, Mimika tercatat lima kasus, Mappi, Paniai dan Yalimo masing-masing tiga kasus.

Sedangkan Kabupaten Jayawijaya dan Nabire masing masing dua kasus, kata Amandus seraya menambahkan untuk Kab.Mamberamo Raya, Nduga, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Deiyai, Asmat, Kepulauan Yapen, Supiori dan Waropen masing-masing satu kasus.

Kasus pidana pemilu ini terus diproses agar dapat ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.

Amandus mengakui, kasus pidana yang terjadi sebagian besar adalah kasus perubahan perolehan suara dalam pemilu legislatif.

Selain kasus pidana pemilu, Bawaslu juga menangani kasus pelanggaran administrasi yang tercatat satu kasus dan terjadi di Kabupaten Waropen.
Baca juga: Bawaslu Jayapura agendakan memanggil salah satu pejabat distrik
Baca juga: FUI Jatim gelar aksi tuntut Bawaslu tindak kecurangan pemilu
Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang dugaan pelanggaran oleh KPU Jakarta Barat

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019