Mengadili, menyatakan terdakwa Merry Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan
Jakarta (ANTARA) - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan Medan Merry Purba divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Merry Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar divonis penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merry dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima janji atau hadiah.

Namun, hakim tidak mewajibkan Merry untuk membayar uang pengganti sebesar uang suap yang ia terima yaitu 150 ribu dolar Singapura subsider 7 bulan kurungan.

"Majelis hakim menolak pidana tambahan uang pengganti," ungkap hakim Saifuddin.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga pengadilan. Hal yang meringankan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim Saifuddin.

Tujuan pemberian uang 150 ribu dolar Singapura itu adalah agar Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan menunjuk Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II Ad hoc, serta Helpandi sebagai panitera pengganti. Wahyu lalu menerbitkan surat penetapan penahan terhadap Tamin di rutan Tanjung Gusta Medan selama 30 hari sejak 10 April 2018.

Tamin mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah dengan alasan medis pada 9 Juli 2018. Saat Helpandi mengajukan draf pengalihan status Tamin, masing-masing hakim menanyakan kepada Helpandi dengan kalimat "kok hanya tanda tangan saja?"

Dalam beberapa kali permintaan tanda tangan untuk penetapan izin berobat Tamin terlontar pertanyaan baik dari Merry Purba, Sontan Merauke maupun Wahyu Prasetyo dengan kalimat seperti 'kok gini-gini aja?' atau 'kerja baktinya aja kita dek?' atau 'teken aja kita ini?'. Atas kalimat tersebut Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang dari majelis hakim.

Staf administrasi perusahaan Tamin, Sudarni Samosir lalu melaporkan hasil pertemuan dengan Helpandi kepada Tamin dan ia pun meminta agar mengkomunikasikan dengan majelis hakim agar hakim tidak kecewa dan agar putusan perkaranya bebas pada 27 Agustus 2018.

Helpandi lalu menyebut untuk menyiapkan sebesar Rp3 miliar untuk tiga orang hakim dan Tamin menyanggupinya. Ia kemudian menghubungi rekannya Hadi Setiawan yang sudah berkomitmen untuk membantu dirinya. Tamin memberikan uang sejumlah 280 ribu dolar Singapura dalam amplop ke Hadi untuk diserahkan ke majelis hakim.

Pada 24 Agustus 2018, Helpandi bertemu dengan Merry Purba di lorong kerja dan mengatakan bahwa Tamin minta dibantu untuk putusan dan akan ada pemberian sejumlah uang dari Tamin.

Uang untuk Merry Purba diserahkan pada 25 Agustus 2018 di "show room" atau ruang pamer mobil Honda di Jalan Adam Malik, Helpandi lalu memberikan 150 ribu dolar Singapura kepada seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Rush milik Merry Purba, sedangkan uang untuk Sontan akan diserahkan sesaat putusan dibacakan yaitu 27 Agustus 2018.

Pada 27 Agustus 2018, majelis hakim memutuskan Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132,468 miliar, sedangkan hakim Merry Purba menyatakan "dissenting opinion" yaitu dakwaan tidak terbukti dengan adalan sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

Terhadap putusan itu, Merry langsung menyatakan banding.

"Saya mengapresiasi bahwa putusan bapak putusan yang mulai semuanya mengurangin tuntutan JPU, namun dengan putusan anda bahwa saya tidak menerima apapun terutama menerima uang saya tidak pernah saya sudah membawa bukti, saya tidak pernah menerima apapun untuk itu. Saya harus banding saya tidak pernah menerima itu semua," kata Merry.

Terkait perkara ini, Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Hadi Setiawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019