Palembang (ANTARA) - Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Palembang menghentikan sementara penerimaan berkas pembuatan Kartu Identitas Anak karena kekurangan blanko dan tingginya jumlah pemohon.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang Sahlan Syamsu, Jumat, mengatakan berkas KIA di Kota Palembang saat ini mencapai 200.000 pemohon.

"Dari 200.000 berkas pemohon, baru dicetak 70.000 kartu dan sudah didistribusikan, tapi sekarang dihentikan sementara karena keterbatasan waktu dan kekurangan blanko," ujar Sahlan Syamsu kepada Antara.

Menurutnya, antusiasme pemohon KIA di Kota Palembang sangat tinggi sejak diluncurkan pertama kali pada Januari 2019, sedangkan Disdukcapil hanya mampu mencetak 1.000 - 1.500 kartu dalam sehari.

Jika mengacu pada data Disdukcapil, jumlah warga Kota Palembang yang berusia 0 - 17 tahun sebanyak 480.000 jiwa, jumlah tersebut harus diselesaikan kartu identitasnya dalam kurun waktu 2 - 5 tahun.

Penghentian sementara tersebut sampai waktu yang belum ditentukan, kata dia, karena Discapil juga masih mengurus anggaran untuk proses pencetakan selanjutnya. "Sisa yang belum dicetak tetap kami usahakan cetak sampai menghabiskan sisa dari 90.000 blanko yang disediakan dari awal," katanya.

Ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan penghentian tersebut, karena sampai saat ini KIA hanya difungsikan sebagai tanda identitas, belum digunakan untuk akses kesehatan maupun pendidikan.

"Informasi dari Dinas Pendidikan bahwa KIA belum dijadikan syarat mutlak untuk anak masuk sekolah, tentu jika KIA itu akan digunakan, pasti ada koordinasi terlebih dahulu," demikian Sahlan.*


Baca juga: Dispendukcapil Ambon cetak 4.325 kartu identitas anak

Baca juga: Sebanyak ini target pembuatan KIA oleh Dukcapil Bangka

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019