Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap IF (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di Kubu Durian, Jorong Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung pada Jumat (10/5) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Desneri di Lubukbasung, Jumat, mengatakan anggota mengamankan 11 paket ganja seharga Rp20 ribu, dua paket seharga Rp200 ribu dan satu paket seharga Rp300 ribu.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya pihaknya beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah itu anggota langsung menangkap tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Atas kejelian anggota, tersangka kemudian mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja disimpan di dalam polongan saluran air yang ada di dekat rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan baru ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak dua paket yang dibungkus plastik warna merah, satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau dan di sebelah polongan ditemukan 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan," katanya.

Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan inisial R yang berada di Pasaman, dan tersangka membeli ganja seberat satu kilogram dengan harga Rp1,4 juta.

Kemudian paket satu kilogram itu dijadikan paket kecil seharga Rp20 ribu, paket seharga Rp200 ribu dan paket seharga Rp300 ribu.

Ganja yang dibagi beberapa paket itu diedarkan di daerah Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara.

"Tersangka sudah berhasil menjual puluhan paket dengan hasil penjualan Rp1,5 juta," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019