Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai peran pemerintah daerah (pemda) dalam upaya pelindungan anak masih kurang, padahal menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah pelindungan anak juga menjadi kewenangan wajib pemerintah daerah.

Saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, Susanto mengatakan kurangnya peran pemerintah daerah dalam upaya pelindungan anak tercermin dalam hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 yang dilakukan terhadap 11.410 rumah tangga di 1.390 blok sensus di 232 kecamatan 150 kabupaten/kota di 32 provinsi menunjukkan dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Kekerasan yang dialami cenderung tumpang tindih antara kekerasan emosional, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

Tiga dari empat anak-anak dan remaja yang pernah mengalami kekerasan salah satu jenis atau lebih melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya menurut hasil survei tersebut.

"KPAI menyatakan keprihatinan atas potret kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi dengan berbagai variasinya," kata Susanto.

Susanto mengatakan anak-anak saat ini hidup pada era pasca-kebenaran, ketika kabar bohong di media sosial dianggap sebagai suatu kebenaran.

"Hal itu juga membuat kekerasan berbasis siber, termasuk terhadap anak-anak, juga meningkat tajam," katanya.

Dalam hal ini, dia menekankan pentingnya inovasi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan terhadap anak, terutama di tingkat kelurahan dan desa yang merupakan ujung tombak upaya pelindungan anak.

Baca juga: Menteri Yohana prihatin kekerasan terhadap anak dilakukan teman sebaya
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019