Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan survei di lima kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek daring (online) yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019 lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu mengatakan survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di lima kota, yakni Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya.

Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Budi Karya mengatakan cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru karena pihak Kemenhub tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online, namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

“Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum meng-cover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di lima kota. Artinya di situ bisa terbaca ekspektasi dan daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survei) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” katanya.

Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” katanya.
Baca juga: Peneliti : Pemerintah perlu buat aturan promo ojek daring
Baca juga: Tujuh sektor usaha terdampak kenaikan tarif "ojol"
Baca juga: Ekonom: kenaikan tarif "ojol" bersamaan Ramadhan tingkatkan inflasi


 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019