Tanjungpinang (ANTARA) -
Rekapitulasi suara di Kota Batam, Kepulauan Riau, berpotensi diambil alih KPU Provinsi Kepulauan Riau jika  KPU setempat tidak mampu mengendalikannya hingga 9 Mei 2019.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa malam, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan rekapitulasi suara di Batam yang berjalan lama, terutama di Kecamatan Sagulung.

Ia memberi sinyal KPU Kepri akan mengambil alih rekapitulasi suara jika hingga 9 Mei 2019 tidak ada peningkatan rekapitulasi suara yang signifikan.

Apalagi berdasarkan informasi dan pengamatan KPU Kepri terdapat sejumlah permasalahan dalam rekapitulasi suara di Batam, salah satunya KPU Batam tidak mampu mengendalikan Panitia Pemilihan Kecamatan, bahkan cenderung mengikuti keinginan PPK.

"Kami diberi waktu hingga 10 Mei 2019 untuk menyelesaikan permasalahan di Batam. Ya, kita lihat perkembangan di Batam hingga 9 Mei 2019," katanya.

Rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan kota di Kepri, kecuali di Batam, sudah selesai beberapa hari lalu. KPU Kepri menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 9 Mei 2019, meski KPU Batam belum menyelesaikan rekapitulasi suara.

Saat ini, kata dia, sembilan dari 12 kecamatan sudah menyelesaikan rekapitulasi suara. Kecamatan Sagulung tantangan terbesar dalam menyelesaikan rekapitulasi suara sehingga KPU Kepri sudah menginstruksikan KPU Batam untuk menambah 10 panel rekapitulasi suara.

"Ada 240 TPS yang belum selesai, karena itu kami minta dibangun 10 panel," ucapnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019