Untuk hal-hal terkait regulasi yang berimpak dengan wilayah Jabodetabek, itu kami koordinasikan dengan BPTJ
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pengawasan tarif baru transportasi daring di wilayah itu.

"Untuk hal-hal terkait regulasi yang berimpak dengan wilayah Jabodetabek, itu kami koordinasikan dengan BPTJ," kata Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mades Arouffy di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membuat dua kebijakan baru terkait transportasi daring yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019.

Pemerintah mengatur tarif transportasi daring melalui sistem zonasi yang berlaku dengan besaran tarif berbeda.

Jabodetabek masuk dalam zona II dengan tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer, tarif batas atas Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal Rp8.000 hingga Rp10.000 dalam empat kilometer pertama.

"Untuk mengawasi tarif itu dapat dilakukan dengan aplikasi yang bersangkutan. Siapapun bisa mengecek dan melaporkan, termasuk peran serta masyarakat sebagai pengguna," ujar Mades.

Dia menjelaskan saat melakukan pemesanan transportasi daring melalui aplikasi, masyarakat dapat menghitung biaya yang harus dibayarkan kepada pengendara yakni membagi tarif dengan jarak tempuh.

"Itu bisa diketahui berapa rupiah per kilometer, melebihi atau tidak dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenhub," katanya.

Kebijakan baru tentang kenaikan tarif transportasi daring ditanggapi positif oleh sejumlah pengendara transportasi daring. Jaelani salah satunya. Dia mengaku regulasi itu memberikan tambahan pemasukan keuangan.

"Lumayan dapat tambahan uang, meski jumlahnya tidak banyak," ucap Jaelani yang bekerja sebagai pengendara Grab tersebut.

Sementara itu, Zakaria, pengendara Gojek, berharap kebijakan baru pemerintah itu dapat berpihak tidak akan berimbas dengan menurunnya jumlah penumpang.

"Sejauh ini belum ada penurunan jumlah penumpang, kondisi masih sama seperti sebelum ada kenaikan tarif. Kami berharap aturan itu tidak berdampak," ujarnya.

 

Pewarta: Sri Muryono dan Sugiharto Purnama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019