Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam waktu satu hari karena sebelumnya telah dilakukan pembenahan sejak awal.

Komisioner KPU Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pihaknya belajar proses rekapitulasi tingkat kabupaten dari Kabupaten Kulon Progo, maka KPU Gunung Kidul melakukan sejumlah pembenahan sejak awal.

Selain itu sejumlah permasalahan ditingkat kecamatan sudah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kami sebelumnya, melakukan sinkronisasi data pemilih agar tidak berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). selama rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak ada permasalahan yang berarti dan bisa diselesaikan," kata Andang.

Ia mengatakan dari total 18 kecamatan yang ada, untuk rekapitulasi yang pertama dari Kecamatan Wonosari dan terakhir Kecamatan Purwosari. "Dari beberapa kejadian PPK sudah menginventarisasi, dan tidak ada masalah krusial. Sehingga pleno berjalan lancar," katanya.

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan ada beberapa catatan hasil laporan dari panwascam kecamatan, seperti di Mecamatan Wonosari, ada keberatan dari saksi, namun sampai akhir pleno tidak bisa diselesaikan.

"Secara umum banyak catatan, tetapi bisa diselesaikan tingkat kecamatan. Kami anggap bukan kesengajaan, dan sudah selesai," katanya.

Bawaslu di setiap kecamatan menemukan perubahan data pemilih kesalahan ditingkat KPPS yakni DPT yang sudah dicoret tidak dihitung. Nantinya akan berbeda antara pemilih dan jumlah hak pemilih.

"Kedua adanya kesalahan tentang penulisan DPK dan DPTb, ada pemilih yang seharusnya masuk DPK tetapi masuk DPTb. Itu yang nanti juga akan kami tanyakan," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019