Kalau Kementerian Kesehatan berani mengatakan rokok dilarang diiklankan di internet, pasti Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir
Jakarta (ANTARA) - Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anthonius Malau mengatakan pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mewajibkan pemerintah menyebarluaskan informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Anthon dalam diskusi yang diadakan di Jakarta, Senin.

Anthon mengatakan iklan di internet, termasuk iklan rokok, dapat dikategorikan sebagai informasi yang dapat diblokir oleh pemerintah. Namun, pemblokirannya tidak bisa serta merta dilakukan.

Menurut Anthon, Kemenkominfo sudah membuat aturan tentang muatan apa saja yang diblokir di internet. Muatan pornografi dan perjudian dapat langsung diblokir pihaknya tanpa ada permohonan dari kementerian/lembaga lain.

"Namun, ada pemblokiran yang dilakukan atas permohonan atau rekomendari dari kementerian/lembaga lain seperti muatan yang melanggar hak atas kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, muatan terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau obat-obatan yang dilarang dijual dan diiklankan secara bebas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan," katanya.

Pelarangan iklan rokok, menurut Anthon, merupakan kewenangan Kemenkes untuk merekomendasikan pelarangannya di internet.

"Kalau Kementerian Kesehatan berani mengatakan rokok dilarang diiklankan di internet, pasti Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir," katanya.

Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) mengadakan diskusi publik tentang iklan rokok di media daring.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra, Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Theresia Sandra Diah Ratih dan Ketua Departemen Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Media Siber Indonesia Wisnu Nugroho. 

Baca juga: Menkes akui larangan iklan rokok masih longgar

Baca juga: Menkes: Tidak Ada Larangan Total Iklan Rokok

Baca juga: ASEAN larang iklan rokok kecuali Indonesia

Baca juga: WHO: Lindungi Anak dengan Larangan Iklan Rokok

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019