Lubukbasung, (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan 200 unit telepon genggam yang disita dari warga binaan di lembaga itu sejak 2018 hingga April 2019.

Pemusnahan ratusan telepon genggam berbagai merek ini dilakukan dengan cara dibakar oleh Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung S Hendra Budiman didampingi Sekretaris Satpol-PP Damkar Agam Afrizal dan lainnya setelah upacara ke-55 tahun Bakti Pemasyarakatan 2019 di halaman Lapas Klas II B Lubukbasung, Sabtu.

Kepala Lapas Klas II B Lubukbasung S Hendra Budiman di Lubukbasung mengatakan telepon genggam yang dimusnahkan itu berbagai tipe, ada android dan HP biasa.

"Ke 200 unit telepon genggam itu merupakan hasil penyitaan yang dilakukan saat razia di kamar warga binaan dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selain ratusan telepon genggam, pihaknya juga menyita kartu ceki, kabel untuk cas telepon genggam dan lainnya.

Namun pihaknya tidak menemukan obat-obatan dan narkotika saat razia tersebut.

"Kita akan meningkatkan pengawasan dengan cara memeriksa seluruh bawaan keluarga yang membezuk, tidak memperbolehkan keluarga membawa barang apa pun ke dalam," kata dia.

Ia menambahkan, Lapas Klas II B Lubukbasung menyediakan dua unit warung telepon (Wartel) untuk mempermudah komunikasi antara warga binaan dengan keluarganya.

Warga binaan juga bisa melakukan video call dengan keluarganya.

"Ini terobosan untuk memudahkan komunikasi warga binaan dengan keluarga dan dalam waktu dekat akan kami tambah," katanya.

Upacara Bakti Pemasyarakatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Dengan Bakti Pemasyarakatan pihaknya berharap bisa meningkatkan kinerja petugas Lapas di daerah itu, dan menjadi pendorong untuk meneruskan semangat juang.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019