Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden di dua tempat pemungutan suara karena kesalahan administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Rusalan Hani di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) khusus surat suara pilpres di Kecamatan Panggang dan Kecamatan Gedangsari.

"Totalnya 420 surat suara di dua TPS. Untuk keperluan tersebut, KPU telah mengirimkan surat suara sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Dengan perincian, 204 surat suara untuk satu TPS di Kecamatan Panggang dan 216 surat suara satu TPS di Kecamatan Gedangsari,” kata Ahmadi Ruslan.

Ia mengatakan bahwa keperluan logistik sudah beres, termasuk kesiapan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mekanisme pencoblosan sama dengan pemungutan suara pada tanggal 17 April lalu.

"Kami berharap animo masyarakat untuk datang dan memilih pasangan calon presiden/wakil presiden tetap tinggi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Gunung Kidul Rosita mengatakan bahwa pihaknya optimal mengawal kelengkapan logistik PSU di dua TPS, yakni TPS 16, Dusun Candi, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari dan TPS 18 Dusun Bali, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang.

"Keputusan (PSU) berdasarkan kajian dan invetigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilihan pada Rabu 17 April lalu,” katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019