Saya mengikuti pemilu dengan niat yang serius dan bukan hanya mencari jabatan, karena untuk mengikuti kontestasi politik ini meninggalkan jabatan ARM Precious Bank BJB, ujarnya
Palembang (ANTARA) - Calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan anak muda atau milenial banyak berpeluang lolos menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan data penghitungan/rekapitulasi surat suara Pemilu 17 April 2019 sementara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan di Palembang, Rabu, terdapat cukup banyak caleg milenial mendapatkan suara yang berpeluang menduduki 50 kursi DPRD kota setempat.

Beberapa nama caleg yang berpeluang menduduki kursi DPRD Palembang seperti M Normansyah dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Palembang 2 meliputi Kecamatan Alang Alang Lebar, Kemuning, dan Kecamatan Sukarami, kemudian Arnisto Boling dari Partai Demokrat.

Salah satu caleg milenial Normansyah menyatakan sangat bersyukur melihat perolehan suaranya dalam pemungutan suara pemilu tahun ini mencapai 6.796 suara mengungguli caleg petahana dari partainya Sri Wahyuni yang memperoleh 5.042 suara.

Untuk memastikan langkah menuju kursi DPRD Palembang bersama seniornya Sri Wahyuni, dia berupaya terus mengikuti perkembangan rekapitulasi perolehan suara mulai dari TPS, panitia kecamatan hingga KPU Palembang.

Ia menjelaskan, jika langkahnya mulus menduduki kursi DPRD Palembang akan berupaya melaksanakan tugas dengan baik dan memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

"Saya mengikuti pemilu dengan niat yang serius dan bukan hanya mencari jabatan, karena untuk mengikuti kontestasi politik ini meninggalkan jabatan ARM Precious Bank BJB," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei menjelaskan, dalam Pemilu 2019 ini untuk menentukan pemenangnya berdasarkan suara terbanyak atau proporsional terbuka.

Bagi caleg yang memiliki suara terbanyak jangan khawatir akan digantikan posisinya dengan caleg sesama partai yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua meskipun kedudukannya pimpinan partai, petahana atau kader partai senior.

Sesuai UU Pemilu No.7/2017 menggunakan proposional daftar terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Begitu pula berdasarkan PKPU No.5/2019 penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum berdasarkan suara terbanyak, kata Malik.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019