Medan (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HP (53) buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp679.496.741, Tahun Anggaran 2002 di sebuah warung kopi Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa, sekira pukul 7.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa, mengatakan penangkapan HP yang juga Direktur CV Vini vidi Vici itu, langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak.

Penangkapan terpidana tersebut, menurut dia, tidak berapa jauh dari rumah HP di Jalan Sei Asahan Dalam No 15F Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap buronan itu, tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, perkara korupsi HP ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair enam bulan dan membayar uang pengganti Rp247.070.000.

Penangkapan terhadap buronan itu, diawali dengan laporan masyarakat bahwa terpidana melakukan rekam KTP elektronik di Kecamatan Medan Sunggal, dengan alamat rumah Jalan Sei Asahan Dalam No 15 F, dan melakukan penggantian data identitas tempat tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal pada rekam KTP Elektronik.

"Berdasarkan keterangan terpidana, selama 13 tahun bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart," ucap dia.

Sumanggar menjelaskan, terhadap buronan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali, namun HP tidak mengindahkannya, sehingga statusnya telah ditetapkan Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Kejari Pematang Siantar sejak tahun 2008," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, Kejari Pematang Siantar juga menerbitkan Surat Nomor B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal pendataan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Buronan kasus korupsi itu, telah dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara, dan selanjutnya diserahterimakan ke Kejari Pematang Siantar," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019