Medan (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, menyarankan kepada Pemerintah agar anggota polisi yang gugur saat menjalankan tugas pengamanan Pemilihan Umum 2019 dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta, sebagai penghargaan atas jasa-jasa mereka yang telah melaksanakan tugas negara.

"Sudah sewajarnya personel kepolisian itu, mendapat kenaikan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya karena mereka telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian yang cukup tinggi terhadap negara," kata Syafruddin, di Medan, Selasa.

Selain itu, menurut dia, pihak keluarga polisi tersebut, juga dapat diberikan uang santunan untuk meringankan beban anak-anak almarhum yang masih kecil dan perlu bantuan biaya sekolah.

"Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap anggota polisi yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mengawal surat suara, mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lain sebagainya," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, jumlah anggota polisi yang meninggal dunia, dalam pengamanan pemilu sebanyak 15 orang.
Selain itu, dari catatan KPU sebanyak 91 petugas KPPS meninggal dunia dan 374 orang mengalami sakit.
"Petugas KPPS yang sakit juga bervariasi dan tersebar di 19 provinsi di tanah air," katanya.

Sebelumnya, seorang personel dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, Polda Sumatera Utara Aiptu Jonter Siringo-ringo (51) meninggal dunia, saat melaksanakan tugas pengamanan Pemilihan Umum 2019.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/4) membenarkan Aiptu Jonter wafat, saat menjalankan tugas negara.
Personel Polres Dairi itu, menurut dia, menghembuskan nafas yang terakhir setelah kelelahan mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tiga Baru, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (18/4).

"Aiptu Jonter gugur, dalam menjalankan tugas pengamanan Pemilu," ujar Tatan.
Ia menyebutkan, Polri mengerahkan seluruh kekuatan guna menjamin keamanan jalannya Pesta Demokrasi tersebut.
Bahkan, Aiptu Joner harus bekerja keras hingga malam hari.

"Hingga Kamis pukul 10.00 WIB, anggota kepolisian yang dikenal sangat disiplin itu, masih sempat mengawal KPPS guna menyerahkan dokumen Pemilu ke PPK," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, kemudian Aiptu Jonter meminta izin kepada Kapolsek AKP Abdul Rahman Siregar untuk pulang ke rumah karena dadanya tiba-tiba mengalami sesak seperti penderita penyakit jantung.

Setelah tiba di rumah, Aiptu Jonter meminta kepada keluarganya agar diantarkan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, tidak berapa lama berada di Rumah Sakit, akhirnya meninggal dunia.

"Almarhum Aiptu Jonter meninggalkan seorang isteri boru Siahaan, dan tiga orang anak," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019