Bangkalan (ANTARA) - Polres Sampang melimpahkan kasus penembakan saat proses pencoblosan pada pemilu 17 April 2019 yang berlangsung di TPS 07 Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, ke Polda Jawa Timur.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Jumat, pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menangkap lima orang pelaku dari kelompok Muara dan kawan-kawan.

"Ya, penyidikan kasus penembakan di Banyuates dengan lima orang tersangka dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Kapolres.

Penyidik Polres Sampang melimpahkan perkara itu sejak Kamis (18/4), dan pelimpahan penyidikan kasus itu karena termasuk kasus yang menonjol.

Kapolres menjelaskan, kasus penembakan itu terjadi karena ada upaya perampasan mandat saksi pileg Sampang dari caleg Hanura Dapil IV, Farfar.

Akibatnya, bentrokan antar kelompok baik pihak Farfar yang diketuai Pj Kades Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, Widjan, dengan kelompok Muara dan kawan-kawan.

"Kelompok Muara dan kawan-kawan mengambil mandat saksi dari caleg Hanura Dapil IV, terjadilah bentrok massa dari Widjan membawa sajam dengan massa dari kelompok Muara membawa sajam dan senpi," kata Budhi, menjelaskan.

Akibat dari kericuhan ini mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak Pj Kades Ketapang Daya, bernama Mansur. Korban mengalami luka tembak pada bagian tangan sebelah kiri.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019