Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 84 orang Pekerja Migran Indonesia  bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI ) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi di Pontianak, Jumat, mengatakan dari sebanyak 84 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tersebut, empat, di antaranya sudah dijemput oleh keluarga mereka saat tiba di  Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sehingga yang tiba di penampungan Dinas Sosial Kalbar, Jumat (5/4) dinihari sebanyak 80 PMI bermasalah.

Ia menjelaskan, dari 84 PMI bermasalah tersebut sebanyak, 55 orang di antaranya berasal dari Kalbar, sisanya sebanyak 29 orang berasal dari luar, diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat masing-masing dua orang, Jawa Timur 21 orang, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara masing-masing satu orang.

Ia menambahkan, sejak Januari hingga April 2019, pihaknya bersama Satgas lain termasuk juga Dinsos Provinsi Kalbar sudah memulangkan dan memfasilitasi pemulangan para PMI bermasalah tersebut, sebanyak 705 orang.

"Rata-rata PMI bermasalah tersebut, karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai syarat bekerja di luar negeri, sehingga bekerja di negara luar secara ilegal," katanya0.

Andi kembali mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI di luar negeri agar mengikuti peraturan yang sudah berlaku, mulai dengan mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan, mengurus visa kerja termasuk juga dokumen kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019