Medan (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah berhati-hati terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal.

"Sudah banyak warga yang merasa tertipu dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Ketua  MUI Kota Medan, Prof Dr Muhammad Hatta  di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, lebih baik masyarakat yang ingin melakukan umroh menanyakan terlebih dahulu mengenai status PPIU  kepada kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan yang dilakukan PPIU nakal, tidak bertanggung jawab, dan hanya mencari keuntungan," katanya.

Ia berharap masyarakat lebih rasional dalam menentukan pilihan dan tidak tertipu dengan rayuan PPIU yang menjanjikan biaya murah.

Ia juga meminta Kementerian Agama menertibkan PPIU  yang diketahui  mempermainkan masyarakat yang berniat berangkat  beribadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.

"Perbuatan melanggar hukum  serta merugikan masyarakat harus segera dihentikan dan PPIU yang tidak resmi itu harus segera ditutup," ujar Hatta.

Ia menyebutkan, praktik untuk mendapatkan uang cukup banyak dengan membohongi warga yang ingin pergi umrah adalah perbuatan dosa besar.

Ia juga meminta, para pengelola PPIU nakal itu agar menghentikan kegiatannya dan bertaubat kepada Allah SWT.

"Pemilik PPIU ilegal yang telah banyak menerima uang pendaftaran dari peserta umrah, harap segera mengembalikannya," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan dua di antaranya sudah dicabut izinnya, yakni PT. Joe Penta Wisata (beroperasi di Riau), dan PT. Bumi Minang Pertiwi (di Sumbar).

"Dua PPIU sudah dicabut izinnya, sedang tiga PPIU diberi peringatan tertulis," kata Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim.
 
 
Baca juga: Kemenag RI cabut izin dua penyelenggara umrah
 Baca juga: Keberadaan "marketplace" cegah penggelapan dana umroh

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019