Timika (ANTARA) - Tiga orang aktivis Komite Nasional Papua Barat/KNPB wilayah Timika atas nama Yanto Arwekion, Sem Asso dan Edo Dogopia, Kamis digelandang ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Timika dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice E Mariai bersama Habibi dari Kejaksaan Negeri Timika mendakwa ketiga terdakwa yang masing-masing berstatus sebagai Wakil Ketua KNPB Timika, Wakil Ketua PRD (Parlemen Rakyat Daerah) Timika dan simpatisan KNPB Timika itu dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 88 KUHP (primer) serta Pasal 110 ayat (2) ke 4 jo Pasal 88 KUHP (subsider) serta serta Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Timika Ronald D Behuku yang bertindak sebagai ketua majelis didampingi hakim anggota Fransiscus Y Baptista dan Steven C Walukouw.

Adapun ketiga terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi pengacaranya yaitu Gustaf Kawer bersama rekan-rekannya.

JPU Habibi yang membacakan surat dakwaan menjelaskan bahwa tindak pidana percobaan makar yang diduga dilakukan Yanto Arwekion dan rekan-rekannya itu dilakukan pada 31 Desember 2018 bertempat di Sekretariat KNPB Timika Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih.

JPU menyebut terdakwa Yanto Arwekion sudah berulang-ulang melakukan aktivitas serupa dan sudah pernah terbukti dan diadili oleh lembaga peradilan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Yanto Arwekion dan Sem Asso sebagai penanggung jawab dalam setiap kegiatan ibadah dan aksi demo KNPB dan PRD di Timika,” ujar JPU Habibi.

Disebutkan bahwa pada 28 Desember 2018, Yanto Arwekion menyampaikan secara lisan kepada seluruh anggota dan simpatisan KNPB Timika bahwa akan dilakukan syukuran HUT ke-5 KNPB dan PRD Timika pada 31 Desember 2018. Sehubungan dengan kegiatan itu, Yanto meminta siapa saja boleh menyumbang makanan dan minuman.

Atas dasar itu, anggota dan simpatisan KNPB melakukan pengumpulan dana.

Selanjutnya, terdakwa Yanto Arwekion dan Sem Asso menandatangani surat yang ditujukan kepada Kasat Intelkam Polres Mimika tentang pemberitahuan akan menggelar kegiatan. Namun surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh Polres Mimika mengingat KNPB bukan lembaga atau organisasi resmi yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika.

Meski tanpa mendapat restu dari pihak Kepolisian, KNPB Timika tetap ngotot akan menggelar aksi mereka pada 31 Desember 2018. Berbagai spanduk pun sudah dicetak dan persiapan kegiatan acara sudah mulai dilakukan di Kantor Sekretariat KNPB Timika.

Atas dasar itulah, pada 30 Desember 2018 Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengamanan serta razia di Kantor Sekretariat KNPB Timika pada 31 Desember 2018.

Beberapa atribut KNPB ikut disita aparat saat itu seperti Bendera KNPB dan ban mobil bermotif bendera bintang kejora (bendera Organisasi Papua Merdeka), sejumlah spanduk serta mengamankan tiga orang aktivis KNPB Timika.

Dalam berbagai aksinya, para aktivis KNPB selalu menyuarakan propaganda perlawanan kepada pemerintah dan perjuangan melepaskan Papua dari NKRI.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019