Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menemukan 2.451 surat suara rusak sehingga tidak layak digunakan pada pemilu serentak 2019 di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

"Surat suara yang rusak itu ditemukan saat petugas KPU Kota Kupang melakukan penyortiran terhadap surat suara yang dikirim dari KPU Pusat," kata Juru bicara KPU Kota Kupang, Welly Novianti A Hayer di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 2.451 surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi.

"Kami sudah ajukan permintaan ke KPU Pusat untuk mengganti surat suara yang rusak itu sehingga bisa diganti dengan surat suara yang lebih baik," kata Welly.

Menurut Welly, KPU Kota Kupang membutuhkan sebanyak 257.660 surat suara berdasarkan data jumlah pemilih tetap di daerah ini.

Namun menurut dia, setelah KPU Kota Kupang melakukan penyortiran terhadap logistik pemilu 2019 selain menemukan surat suara yang rusak juga menemukan adanya kekurangan surat suara untuk calon Presiden sebanyak 489 surat suara.

"KPU Pusat hanya mengirim 257.171 surat suara sedangkan jumlah pemilih sebanyak 257.660 orang sehingga masih terdapat kekurangan 489 surat suara khusus untuk surat suara Presiden," tegasnya.

Dikatakannya total surat suara yang perlu dilakukan penggantian karena rusak dan kurang kirim untuk Kota Kupang sebanyak 2.940 surat suara.

"Kami berharap KPU Pusat bisa secepatnya kirimkan pengganti surat suara yang rusak maupun yang kurang kirim untuk surat suara calon Presiden," kata Welly. 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019