KET ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari pihak swasta.

"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tersangka Kurniawan telah menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi kuasa hukumnya pada Selasa sekitar pukul 10.30 WIB.

KPK pun langsung memeriksa secara intensif terhadap Kurniawan yang saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3) lalu belum dibawa bersama yang lain.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yaikni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.

Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019