Sumedang (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada di bilik suara untuk memberikan hak pilihnya dan dilarang kampanye memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"ASN punya hak politik di bilik suara saja," kata Syafruddin usai kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai peraturan bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis dengan melakukan kampanye memberikan dukungan kepada peserta pemilu, salah satunya dalam pemilihan presiden.

Bahkan, lanjut dia, ASN juga tidak diperbolehkan berpolitik praktis di media sosial, karena khawatir pemerintahan akan kacau karena ASN tidak netral.

"Sangat tidak diperbolehkan, karena nanti menjadi sebuah ironis sekali ketika berpolitik," katanya.

Ia menambahkan, segala persoalan yang menyangkut dengan ASN akan ditangani oleh pimpinannya masing-masing.

ASN, kata dia, punya kode etik dalam menjalankan tugasnya, termasuk aturan tidak boleh berpolitik dengan melakukan kampanye dalam pesta demokrasi ini.

"Soal aturan ini terbuka dan tertutup," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019