Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka RMY yang merupakan mantan Ketua Umum PPP tidak bekerja sendiri dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Tersangka RMY tidak mungkin bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya buktinya ya pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama di Kementerian Agama ataupun tersangka RMY untuk mempengaruhi proses seleksi atau pengisian jabatan di Kementerian Agama.

"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut melalui penyidikan ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah RMY di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3) dan menyita barang bukti elektronik berupa komputer jinjing (laptop).

KPK pada Senin (18/3) juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi RMY di PPP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 RMY. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019